Minggu, 21 November 2010

Otonomi Daerah

hehe,, belajar belajar :D

dapet materi otonomi daerah ni dari guru :D
semoga bermanfaat :D


Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
7an Pembelajaran
1) Mampu memahami hakikat otonomi daerah
2) Menyadari bahwa pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah

Kata Kunci
1. Otonomi
2. Kewenangan
3. Perda
4. Asas Otonomi Daerah
5. Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah
6. Partisipasi masyarakat



Otonomi
Istilah Otonomi berasal dari kata :
Autos : sendiri
Nomos : peraturan/undang-undang
Jadi, Otonomi berarti hak,wewenang dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Daerah otonom : Kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas-batas wilayah yg berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-
Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat  dan Daerah.

Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah  otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
 DPRD adalah Badan legislatif daerah


Hakikat Otonomi Daerah
Otonomi Daerah menurut hakikatnya
Merupakan kemandirian daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah.

 Nilai dasar hakikat otonomi daerah :
a. Adanya kewenangan
b. Adanya Partisipasi/keterlibatan masyarakat daerah dalam proses perncanaan/pelaksanaan kebijakan publik di daerahnya

Prinsip-prinsip otonomi daerah
1. Penyelenggaraan pemerintahan di daerah hanya mengenal 1 garis pertanggungjawaban, yaitu kepada presiden dan tidak kepada DPR daerah.

2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.

3. Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memerhatikan aspek demokratis, keadilan, pemerataan, potensi, dan keanekaragaman daerah.

4. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi lias, nyata, dan bertanggung jawab

Asas-asas otonomi daerah
a. Asas desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerinthan dalam sistem NKRI.
b. Asas Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
c. Asas Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari pemerintahan provinsi kepada kabupaten /kota dan desa, serta dari pemerintahan kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu


PRINSIP-PRINSIP OTONOMI DAERAH
BERDASAR UU NO. 32 TAHUN 2004

1. Prinsip Otonomi seluas-luasnya : Daerah diberi kewenangan mengurus semua urusan pemerintahan kecuali jy menjadi urusan pemerintah pusat :Pol Luar negeri,Pertahanan, Keamanan, Moneter, Yustisi(Peradilan, Agama)
2. Prinsip Otonomi yang nyata dan bertanggungjawab : menangani urusan pemerintah berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada sedangkan bertanggungjawab : dlm penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksudpemberian otonomi yg pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang nerupakan bagian utuma dari tujuan nasional
3. Perinsip Demokratisasi dan dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
4. Pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Konstitusi negara.sehingga terjalin hub serasi antara pusat dan daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih mengutamakan kemandirian daerah otonom
6. Pelaksanaan otonomi daerah lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai penyalur aspirasi maupun sebagai lembaga pengawas
7. Prinsip peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan

Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No.
32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
       b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/ kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas
           kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh  
           kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan



Hak dan kewajiban daerah
Hak-hak daerah :
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. Memilih kepala daerah
3. Mengelola aparatur daerah
4. Mengelola kekayaan daerah
5. Mengatur pajak dan retribusi daerah
Kewjiban-kewajiban daerah :
1. Melindungi masyarakat
2. Menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta NKRI
3. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
4. Mengembangkan kehidupan demokrasi
5. Mewujudkan keadilan dan pemerataan

Tujuan otonomi daerah
Tujuan-tujuan otonomi daerah :

1. Mengefisiensikan dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah yang berdaya guna dan berhasil guna
2. Lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3. Membangun kestabilan politik dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
4. Melibatkan dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah
1. Sumber daya manusia
2. Sumber daya alam
3. Kesediaan dana
4. Sarana dan prasarana yang tersedia
5. Manajemen/pengelolaan
6. Pengawasan dan pembinaan


Kebijakan Publik
Kebijakan Kebijakan Publik : kebijakan yang dinyatakan atau dikeluarkan, dilakukan, ataupun yang tidak dilakukan oleh pemerintah, yang memuat program pembangunan yang dijalankan.
Dampak positif dan negatif adanya otonomi daerah
Dampak positif :
a. Iklim berusaha dan usaha masyarakat lebih kondusif dan berkembang
b. Kesejahteraan warga daerah dirasakan semakin meningkat
c. Pembangunan fasilitas umum semakin meningkat
Dampak negatif :
a. Meningkatnya kriminalitas di daerah
b. Munculnya sifat egosentrisme di daerah
c. Meningkatnya korupsi, kolusi dan nepotisme daerah


Proses Kebijakan Publik
a. Sebuah isu masalah publik yang menyangkut masalah orang banyak dan tidak dapat diselesaikan menurut penyelesaian dari pemerintah
b. Pemerintah dan DPRD menanggapi isu tersebut. Kemudian merumuskan kebijakan publik untuk menyelesaikan isu tersebut
c. Kemudian dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama
d. Setelah dilaksanakan maka dilakukan evaluasi. Apa dapat menyelesaikan masalah atau sebaliknya.


Macam-macam Kebijakan Publik
1. Kebijakan menurut sifatnya :

a. Bersifat ekstratif, berupa penyerapan sumber material dan masyarakat luas
b. Bersifat distributif, yang ermaksud membagi sumber material yang telah di dapatkan kepada masyarakat luas
c. Bersifat regulatif, kebijakan yang isinya tentang peraturan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

2. Kebijakan publik dalam arti luas :
a. Peraturan-peraturan yang bersifat tertulis
b. Peraturan-peraturan yang tidak tertulis

3. Kebijakan publik ditinjau dari pembuatnya:
a. Kebijakan pemerintah pusat, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara
b. Kebijakan pemerintah daerah, kebijakan yang dibuat oleh lembaga pemerintah


Partisipasi
Pentingnya Partisipasi masyarakat
Keikutsertaan masyarakat dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik.

Arti penting partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik :
a. Sebagai pencerminan kehidupan demokrasi
b. Mewujudkan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat
c. Menghindari penyimpangan kekuasaan karena rakyatnya turut mengawasi pelaksanaan publik
d. Pencerminan tanggung jawab warga negara terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara
4 wujud partisipasi dalam pelaksanaan otonomi daerah :
1. Partisipasi buah pikiran
2. Partisipasi harta benda dan uang/modal
3. Partisipasi keterampilan
4. Partisipasi tenaga

Manfaat partisipasi dalam pelaksanaan otonomi daerah :
a. Membentuk perilaku atau budaya demokrasi
b. Membentuk masyarakat yang memiliki kesadaran hukum
c. Membentuk manusia yang bermoral dan berakhlak mulia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar